“Tersangka menjanjikan arisan online kepada korban, pada saat jatuh tempo dalam arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Korban melaporkan kepada kepolisian dan kami tindak lanjuti,” katanya.
Arisan online itu telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. “Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” tambah Johanson.
Johanson menambahkan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Johanson. (ibl)