Diketahui, sedianya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Namun demikian, Satnarkoba Polrestro Jakbar masih terus mendalami kasusnya, masih dilakukan analisa kembali rangkaian dari peredaran sabu tersebut.
“Karena memang dalam setiap penindakan jaringan narkotika/narkoba kita akan terus mempelajari rangkaiannya dan lain sebagainya,” tandasnya.
Mungkin juga akan mengembang kepada yang lainnya tapi Kombes Ady masih belum dapat membeberkannya. “Karena belum dapat dipastikan, nanti kalau sudah ada pengendalinya akan diupdate kembali,” tuturnya.
Jika puluhan kg sabu tersebut diedarkan di pasar gelap maka nilai dari 25 kg sabu tersebut nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Menurut pengakuan pelaku yang diperiksa petugas, kedua pelaku sudah dua kali beraksi melakukan pengiriman narkotika itu. Dari jasa pengiriman sebanyak 25 kg sabu itu mereka mendapatkan upah senilai Rp 150 juta.
Menurutnya, karena ini dinamika sebagai rasa empati maka jajaran Polrestro Jakbar akan memberikan ganti rugi terhadap pemilik kios, kendaraan dan barang-barangnya yang rusak/hancur karena aksi kejar-kejaran terhadap pelaku. “Kami akan memberikan sekedar tali asih untuk warga yang dirugikan. Paling tidak sedikit meringankan beban warga,” kata kapolres.