IPOL.ID – Sepanjang 2021, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 209 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin.
“Dari jumlah tersebut, 44 pegawai telah mendapat hukuman ringan, 97 pegawai hukuman sedang dan 68 pegawai hukuman berat,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dari jenis hukuman berat tersebut, 11 orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah, 4 orang pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan 10 orang pembebasan dari jabatan fungsional.
“Kemudian, 10 orang dihukum pembebasan jabatan struktural, 9 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 24 orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (total 33 yang dipecat),” tambah Jaksa Agung tanpa menerangkan kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya tersebut.
Namun, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut menyatakan, pemberian hukuman disiplin tersebut dalam rangka meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan. (ydh)