“Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya,” tutur Sigit.
Sekedar diketahui, sertifikat profesi CSFA yang diberikan BPK kepada Kapolri. Sertifikat CSFA itu merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara. Sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
“Kedatangan kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri,” kata Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono.
Agus menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), Bahrullah Akbar menuturkan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.