IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penyidik tindak pidana khusus terus mencari calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
Oleh karena itu dua mantan petinggi Garuda Indonesia, Selasa (8/2), dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dua orang saksi yang diperiksa antara lain,
P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Garuda Indonesia.
“Satunya lagi SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System Garuda Indonesia Tahun 2005-2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben. Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/2).
Leo menyebutkan keduanya yang diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, sama-sama dikonfirmasi terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia,” kata Leo.
Sebelumnya, Senin (7/2), Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan petinggi Garuda Indonesia.
Keduanya yakni AS selaku Direktur Operasional PT Garuda Indonesia dan JR selaku Executive Vice President (EVP) PT Garuda Indonesia.
Adapun kedua saksi tersebut juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia.
Dari pemeriksaan kedua saksi tersebut, Leo berharap, pihaknya dapat menemukan fakta hukum atas penyidikan kasus rasuah di perusahaan BUMN itu.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan umum.
Peningkatan status tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (19/1) dengan tahap pertama yang akan disidik terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Selain akan dikembangkan dengan adanya beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce,” kata Jaksa Agung.(ydh)