IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap dalam pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dua tersangka adalah konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imam Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
KPK akan menahan dua tersangka mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022. “Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Alex.
Pada kasus ini, KPK menduga AIM dan RAR selaku konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan tersangka Wawan Ridwan, tersangka Alfred Simanjuntak bersama dengan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, sekitar Oktober 2017 lalu.
Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
“Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP,” ungkap Alex.
Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim, untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.
“Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan yang bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,”
Selain menjalani hukuman sebagai penerima suap tersebut, Angin Prayitno kini juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara AIM dan RAR sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ydh)