IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui masih mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Karena itu, KPK belum dapat mengumumkan konstruksi perkara maupun tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (4/2).
Untuk mengumpulkan alat bukti, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali.
Para saksi yang akan diperiksa adalah Mantan Kadis PU I Made Yudiana; Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Meliani; mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem,I Made Sujana Erawan; Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih; dan ajudan Bupati I Ketut Suwita.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; bekas Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Made Sukada; eks Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan atau Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014, I Putu Eka Putra Cahyadi; mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan, I Made Sumerta Yasa; dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti.