IPOL.ID – Indra Kusuma atau Indra Kenz (IK) dilaporkan oleh 8 orang korban aplikasi trading Binomo. Diduga kerugian yang dialami 8 orang itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 8 orang ini mengaku korban dari Binary Option ini yang dipromosikan Indra Kenz.
Whisnu menjelaskan, Indra Kenz dkk pada sekitar April 2020, dari aplikasi atau website Binomo, telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai dengan 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
“Bukti dalam YouTube terlapor, dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” jelas Whisnu.
Laporan 8 orang terhadap Indra Kenz ini pun membuka lembaran baru terkait kasus Binary Option. Status laporan tersebut masih penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
Indra Kenz Siap Kooperatif
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.