Bareskrim Kategorikan Binomo Judi Online
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari laporan polisi yang dibuat korban dan hasil pemeriksaan sementara, diduga Binomo melakukan tindak pidana salah satunya terkait judi online.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online,” kata Whisnu lewat keterangannya.
Whisnu menuturkan, dalam laporan tersebut juga terlapor Binomo dan Indra Kenz diduga menyebarkan berita bohong terkait Binomo lewat media sosial. Berita bohong itu menyatakan Binomo legal di Indonesia.
“Dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk,” ujar Whisnu.
Di sisi lain, Indra Kenz menyebut binary option yang digelutinya selama ini bukanlah judi. Dia menilai, semua orang bisa bergabung dan membuat akun. Bila dalam perjalanannya mengalami kerugian, ya itu bagian dari risiko.
Korban Ingin Indra Kenz Dkk Segera Diperiksa
Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum 8 korban meminta agar Indra Kenz segera diperiksa oleh Mabes Polri.