Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis Seumur Hidup, Jaksa Herry Wirawan Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Divonis Seumur Hidup, Jaksa Herry Wirawan Ajukan Banding
HeadlineNasional

Divonis Seumur Hidup, Jaksa Herry Wirawan Ajukan Banding

Timur
Timur Published 21 Feb 2022, 13:21
Share
2 Min Read
Herry Wirawan FotoIst
Pengadilan Tinggi Bandung jatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID –  Jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur hidup pemerkosa santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding ke pengadilan.

“Untuk perkara , pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/2).

Dodi belum menjelaskan secara rinci pertimbangan jaksa memutuskan mengajukan banding atas perkara Herry ke . Namun, ia menyebut pengajuan banding didasarkan atas pertimbangan yang matang.

“Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ucap dia.

Baca Juga

624e92251bb2e usai divonis mati herry wirawan dalam kondisi sehat di rutan kebonwaru 375 211
“Si Predator Seks” Herry Wirawan Beraktifitas Normal Usai Divonis Mati
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Alasan Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinilai terbukti memperkosa santriwati.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, herry wirawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 120 Dilantik Hari Ini, 55 Jaksa Siap Bergabung di KPK
Next Article Saipul Jamil FotoInstagram Rumah Saipul Jamil Kemalingan

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?