Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang
Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa meminta Herry Wirawan dihukum mati serta kebiri kimia.
Namun, hakim menjatuhkan penjara seumur hidup. Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.
