“Secara eksplisit sangat jelas bahwa penyelenggara jalan yang abai atau membiarkan jalan rusak untuk tidak segera diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidanakan,” tambahnya.
Untuk itu, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan pun mengganti tutup drainase yang hilang itu. “Saya langsung mengintruksikan satpel SDA Pancoran membuat penutup baru dengan material bahan bangunan yang tersedia,” kata Kasudin Sumber Daya Air Jaksel, Mustajab, Senin (14/2).
Mustajab mengatakan, pembuatan penutup drainase itu dikerjakan oleh pasukan biru Satpel SDA Kecamatan Pancoran. “Penutup drainase yang sudah kering langsung dipasang oleh petugas pada hari Minggu siang,” ujar Mustajab.
Sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tersendat dan kini arus lalu lintas berfungsi normal. Setelah penutup drainase yang baru dipasang.
“Pasukan biru SDA Jaksel juga aktif melakukan pengurasan dan perbaikan saluran yang berpotensi mengakibatkan terjadinya genangan di sepanjang Jalan Gatot Subroto,” tutupnya. (ibl)