Menurut Rouf, partisipasi dari kalangan pengusaha nasional ini menjadi angin segar untuk kesuksesan pembangunan IKN Nusantara, khususnya dalam hal dukungan pendanaan melalui skema investasi swasta.
Sebagaimana diketahui, sumber pendanaan pembangunan IKN Nusantara, selain menggunakan skema APBN langsung, juga menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema swasta & BUMN/D.
Misalnya saja, terang Rouf, untuk APBN langsung, digunakan untuk pembangunan Istana Negara, kantor untuk lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif dan bangunan strategis TNI/POLRI, pengadaan lahan dan infrasruktur dasar, diplomatic compound (lahan), ruang terbuka hijau, dan rumah dinas ASN/TNI/POLRI dan lain sebagainya.
Sedangkan pembangunan sarana berikutnya yang belum terkover oleh APBN langsung, seperti peningkatan konektivitas (bandara, pelabuhan, dan jalan tol/non-tol), sarana pendidikan, museum, dan sarana kesehatan bisa dengan skema KPBU yang berupa Availability Payment (AP) atau Tarif/User Charge.