Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa
Nasional

Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa

Timur
Timur Published 08 Feb 2022, 14:29
Share
2 Min Read
61e7b10bb573c anggota dpr ri arteria dahlan tvonenews 375 211
Arteria Dahlan
SHARE

Menurut Suzana, polisi seakan terlalu terburu-buru dalam menindak kasus ini. Polisi seharusnya fokus pada tindak pidana, bukan pada hak konstitusi.

“Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suzana berharap dengan adanya laporan ini, pihaknya bisa mendapat keadilan. Bahwa semua orang adalah sama di mata hukum.

“Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum,” tutupnya.

Baca Juga

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Foto:
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Bantah Ditangkap Askar Saudi, Ini Penjelasannya
Dinilai Rasis kepada Orang Sunda, Arteria Dahlan Diminta Mohon Maaf
Arteria Dahlan Diharap Hadiri Sidang Gugatan MAKI Melawan Ketua DPR Besok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Arteria Dahlan.

Hal itu dilakukan laporan yang dituduhkan terhadap Arteria memenuhi unsur dugaan ujaran kebencian. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.

Arteria juga disebut tidak dapat dipidana sebab hal yang diucapkannya tersebut dilakukan pada saat rapat resmi. Untuk itu polisi menyarankan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arteria dahlan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 32 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dibongkar
Next Article satu 2 33 Tempat Seni Budaya, Olahraga dan Agama Masih Tetap Dibuka Selama PPKM Level 3, Tapi Ada Syaratnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?