Menurut Suzana, polisi seakan terlalu terburu-buru dalam menindak kasus ini. Polisi seharusnya fokus pada tindak pidana, bukan pada hak konstitusi.
“Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suzana berharap dengan adanya laporan ini, pihaknya bisa mendapat keadilan. Bahwa semua orang adalah sama di mata hukum.
“Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Arteria Dahlan.
Hal itu dilakukan laporan yang dituduhkan terhadap Arteria memenuhi unsur dugaan ujaran kebencian. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria juga disebut tidak dapat dipidana sebab hal yang diucapkannya tersebut dilakukan pada saat rapat resmi. Untuk itu polisi menyarankan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
