IPOL.ID – Pemerintah masih memperbolehkan tempat seni budaya, olahraga dan agama untuk tetap beroperasi selama berlangsungnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hanya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama pemberlakuan PPKM di Level tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2). Inmendagri inj mulai berlaku efektif sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
“Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).
Lebih jauh, Inmendagri itu juga mengatur mengenai operasional industri penunjang ekspor selama penerapan PPKM Level 3. Seperti pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.