“Selain itu, supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen,” tutur Safrizal.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PPKM naik ke Level 3. Namun peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.
Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).(ydh)