Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tempat Seni Budaya, Olahraga dan Agama Masih Tetap Dibuka Selama PPKM Level 3, Tapi Ada Syaratnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tempat Seni Budaya, Olahraga dan Agama Masih Tetap Dibuka Selama PPKM Level 3, Tapi Ada Syaratnya
Nasional

Tempat Seni Budaya, Olahraga dan Agama Masih Tetap Dibuka Selama PPKM Level 3, Tapi Ada Syaratnya

Timur
Timur Published 08 Feb 2022, 15:13
Share
2 Min Read
satu 2 33
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Foto: Puspen Kemendagri (Ist).
SHARE

“Selain itu, supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen,” tutur Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PPKM naik ke Level 3. Namun peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.

Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan ppkm level 3, ppkm
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61e7b10bb573c anggota dpr ri arteria dahlan tvonenews 375 211 Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa
Next Article satu 2 34 Adian: Sianida di Sungai Cikaniki Harus di Usut Tuntas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?