IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Pada Jumat (18/2), Kejagung memeriksa Direktur Layanan PT Garuda Indonesia, FF.
FF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. “Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (18/2).
Sehari sebelumnya, Kejagung juga menggali keterangan petinggi Garuda lainnya. Dia adalah Corporate Secretary PT Garuda Indonesia periode 2015, RAR.
RAR juga diperiksa mengenai mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
Seperti diketahui, Kejagung telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Dugaan itu berkaitan pengadaan pesawat ATR 72-600. Kejagung juga mengembangkan beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce. (ydh)