IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur CV Prima, Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Rahmat merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3).
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Penahanan terdakwa selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kota Banjar Tahun 2008-2013.
Selain Rahmat, KPK menetapkan Walikota Banjar periode 2003-2013, Herman Sutrisno sebagai penerima suap.
Adapun, Rahmat sebagai pemberi suap bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ydh)