IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari sejumlah kontraktor.
Konfirmasi itu dilakukan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsily.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait penerimaan sejumlah uang oleh TSS dari para kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (11/3).
KPK juga mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla, Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan Gamar The, serta anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2012 Rajab Letetuny.
Selanjutnya, PNS Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku/anggota Panitia Pengadaan atau Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup Mahdi Bazargan.
Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan periode 2008-2012 Ajid Kunio dan pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa yakni Myradiana A Basir.
“Namun Myradiana A Basir tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Sementara itu Ajid Kunio telah meninggal dunia,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa beserta orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Dalam kasus itu, Tagop dan Johnny Rynhard disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)