IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi NasDem, Muhajir Bahta.
Muhajir sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
“Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/3).
KPK memanggil Bernardus Wamese dan Jamatia Boy yang juga anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan. Jamatia Boy adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Golkar.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil tujuh PNS Pemkab Buru Selatan. Mereka di antaranya, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Daniel Saleky, mantan Bendahara Setda Samsul Bahri Sampulawa dan Inspektur pada Inspektorat Ismid Thio.
Selain itu, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Japar, PPK pada Dinas Kesehatan Thomas Matulessy Bendahara Setda Aisya Ida dan PNS Semuel R Teslatu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Buru Selatan.
Selain Tagop, KPK menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Tagop dan Johnny disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)