IPOL.ID – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Achmad Amir Aslichin menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia beralasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak yang tersandung kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“(Achmad Amir Aslichin) tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).
Sebelumnya, Jumat (18/3), Amir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Amir sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selain Amir, KPK juga memanggil Sulaksono
(Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo), Ainun Amalia (Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon), M Bachruni Aryawan (Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo) dan Noer Rochmawati (PNS /Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Kabupaten Sidoarjo).