Selain itu, Haryono (Seksi Pelaksana Dinas Perikanan), Sutarti (Staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo) dan R Novianto Koesno Adiputro (Ajudan Bupati Sidoarjo). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
Sementara itu, KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya yakni Murthado (Camat Porong) dan Abdulh Muchlis (wiraswasta).
“Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Camat Porong) sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tandas Ali.
Adapun kasus penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Saiful Illah, pada 8 Januari 2020, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).