IPOL.ID – Perseteruan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru,Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, kini masuk babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini terkait tudingan keterlibatan Luhut dalam permainan tambang di Blok Wabu. Percakapan Haris Azhar dan Fatia yang menyinggung Luhut itu diunggah di YouTube.
Obrolan itu berujung somasi. Belakangan Luhutmendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menilai sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah memfitnahnya. Dia juga sudah 2 kali memberi kesempatan Haris Azhar untuk meminta maaf, tapi tak dilakukan.
Kasus ini telah bergulir selama 6 bulan di , hingga pada 19 Maret 2022. Kini Haris dan Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pencemaran nama baik.