Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka robek dan serta menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan (sementara waktu untuk proses penyembuhan luka).
Meski demikian, Jumapir tidak mendapatkan tindakan perawatan medis yang serius pada saat di rumah sakit, sehingga sudah dapat langsung pulang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Perlukaan tersebut sesuai untuk kualifikasi luka robek derajat sedang, sesuai dengan keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Paniai,” tutur Sumedana.
Atas perbuatannya, Derianus yang merupakan seorang petani ubi jalar disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menyadari perbuatannya yang salah, Derianus beserta keluarga berinisiatif meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.
“Melihat kejadian tersebut, menggugah niatan teguh hati Kejari Nabire untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal, hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Derianus dan Jumapir,” pungkas Sumedana.(ydh)