“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,” sambungnya.
Adapun kasus ini adalah pengembangan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Salah satunya yang ditetapkan tersangka adalah mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(ydh)