Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mau Mudik Lebaran 2022? Baca Aturan Mainnya Dulu ya di Sini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mau Mudik Lebaran 2022? Baca Aturan Mainnya Dulu ya di Sini
Headline

Mau Mudik Lebaran 2022? Baca Aturan Mainnya Dulu ya di Sini

Iqbal
Iqbal Published 24 Mar 2022, 11:05
Share
1 Min Read
IMG 20220309 WA0098
Terminal Kampung Rambutan menjadi salah satu titik keberangkatan pemudik Lebaran 2022. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah telah memberi hijau masyarakat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022, walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan regulasi perjalanan mudik untuk Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Hal itu disampaikan Menkes dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

Seperti apa peraturan atau syarat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022? Ini dia aturan mainnya:

Baca Juga

Puncak arus balik di Ketapang–Gilimanuk menguat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan seluruh layanan penyeberangan tetap berjalan optimal. (dok. ASDP).
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
Arus Balik Sumatera-Jawa Terdistribusi Merata, 79 Persen Pemudik Telah Kembali
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

1. Pemudik Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Warga yang sudah lengkap dua dosis vaksin ditambah booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.

2. Hanya Dua Dosis Primer
Pemudik melakukan perjalanan pulang kampung dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

3. Cuma Dosis 1
Bagi pemudik yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.

Kemenkes menegaskan, peraturan di atas dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia. Karena vaksinasi tak lengkap dapat berdampak negatif, khususnya ke orang tua. Padahal saat Lebaran para orang tua ini yang jadi target kunjungan mereka yang mudik.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: idul fitri 2022, mudik lebaran, mudik lebaran 2022, ramadan 2022, Ramadan dan Idul Fitri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jonatan Christie. FotoAFP Kamis (24/3/2022) Sore, Tujuh Wakil Merah Putih Bertarung di Babak Kedua Swiss Open
Next Article satu 2 162 Pegadaian Menangkan 2 Kategori Penghargaan BCOMSS 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?