IPOL.ID – Pemerintah telah memberi hijau masyarakat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022, walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan regulasi perjalanan mudik untuk Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Hal itu disampaikan Menkes dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
Seperti apa peraturan atau syarat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022? Ini dia aturan mainnya:
1. Pemudik Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Warga yang sudah lengkap dua dosis vaksin ditambah booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Hanya Dua Dosis Primer
Pemudik melakukan perjalanan pulang kampung dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Cuma Dosis 1
Bagi pemudik yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Kemenkes menegaskan, peraturan di atas dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia. Karena vaksinasi tak lengkap dapat berdampak negatif, khususnya ke orang tua. Padahal saat Lebaran para orang tua ini yang jadi target kunjungan mereka yang mudik.