Sehari sebelumnya, Nawawi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mendorong penyelesaian perkara-perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nawawi.
Diantaranya kajian terkait Program PEN. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan, pertama, ketidakjelasan prioritas. Pemda tidak menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.
Kedua, belum ada pengaturan terhadap pemanfaatan Sisa Hasil Tender (SHT) sehingga dimungkinkan pemanfaatan SHT diluar peruntukkan dalam dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman.
Ketiga, lemahnya pengawasan. Inspektorat lemah dalam memitigasi risiko korupsi.
Selain itu, dalam pelaksanaan program 2022, Nawawi juga berharap pemda juga menyusun roadmap dan rencana pengawasan program Percepatan Penurunan angka Stunting hingga target prevalensi Nasional 13 persen. Mengingat prevalensi stunting pada 2018-2021 masih di atas 30 persen.