Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN). Pihak lain di luar itu dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.
“Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi Bupati atau walikota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah,” kata Nawawi
Terakhir, Nawawi mengingatkan terkait pelaporan LHKPN. Ia mendorong agar Kepala Daerah dapat menginstruksikan kepada OPD untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan jujur sebelum Batas Akhir 31 Maret.(ydh)