IPOL.ID – Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Ellen Nugroho menilai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingkari UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah PHI resmi mendapatkan surat balasan Kemdikbudristek. Isinya menolak memberikan akses terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan naskah akademiknya.
“Harusnya Nadiem membuka seluas-luasnya draf RUU Sisdiknas agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mempelajari dan memberi masukan. RUU Sisdiknas sangat penting bagi kehidupan warga negara. Faktanya, permintaan resmi PHI ditolak Kemdikbudristek. Ini jelas mengingkari regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan prinsip partisipasi publik bermakna dalam pembentukan peraturan Perundang?Undangan,” tegas Ellen Nugroho dalam pesan tertulisnya kepada ipol.id, Rabu (30/3).
Menurut Ellen, RUU dan naskah akademik merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu?waktu oleh Badan Publik. Dapat diakses mudah masyarakat yang jadi pemangku kepentingan dan terdampak apabila RUU diundangkan.