Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes
Kriminal

Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes

Iqbal
Iqbal Published 18 Mar 2022, 15:38
Share
5 Min Read
kasus penyekapan
Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, pengusaha di Depok oleh terduga oknum anggota TNI pada akhir 2021 lalu terus bergulir di mejahijau Pengadilan Militer. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh oknum anggota TNI pada akhir 2021 lalu terus bergulir. Hingga kasus tersebut berujung di Pengadilan Militer.

Kasus ini ternyata berkaitan dengan penggelapan dana PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Oknum TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada Kamis (27/1). Kasus ini memasuki babak baru menguji bukti dan kesaksian pihak terkait di meja hijau.

Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh oknum aparat terhadapnya, Kamis (17/3).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS. Awalnya dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL
Bongkar Penadahan 675 Motor Jaringan Internasional, Dittipidum Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka: Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan, kasus penyekapan, pengadilan militer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Untitled 1 8 Polisi Amankan Belasan Badut Jalanan di Palembang
Next Article Untitled 1 9 Warga Marunda Keluhkan Polusi Abu Batu Bara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?