IPOL.ID – Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh oknum anggota TNI pada akhir 2021 lalu terus bergulir. Hingga kasus tersebut berujung di Pengadilan Militer.
Kasus ini ternyata berkaitan dengan penggelapan dana PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Oknum TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada Kamis (27/1). Kasus ini memasuki babak baru menguji bukti dan kesaksian pihak terkait di meja hijau.
Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh oknum aparat terhadapnya, Kamis (17/3).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS. Awalnya dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.
“Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya,” kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut. Tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal itu, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. “Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” ujar Atet menirukan perkataan KS.
Atet mengatakan, uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.
Penyerahan uang itu tak lama setelah dia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet menambahkan, dalam persidangan uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.
Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.
Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.
“Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama saya berbicara dengan saksi, saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam,” ujar Lettu Chb HS.
Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”.
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS diduga terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Sementara itu, penasehat hukum PT Indocertes menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana. Lettu Chb HS pun ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet. Upaya klarifikasi ini kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang diceritakan oleh Atet. (ibl/msb)