Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes
Kriminal

Sidang Kasus Penyekapan, Hakim Cecar Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes

Iqbal
Iqbal Published 18 Mar 2022, 15:38
Share
5 Min Read
kasus penyekapan
Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, pengusaha di Depok oleh terduga oknum anggota TNI pada akhir 2021 lalu terus bergulir di mejahijau Pengadilan Militer. Foto: Ist
SHARE

“Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya,” kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut. Tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.

Mengenai hal itu, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. “Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” ujar Atet menirukan perkataan KS.

Atet mengatakan, uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL
Bongkar Penadahan 675 Motor Jaringan Internasional, Dittipidum Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka: Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

Penyerahan uang itu tak lama setelah dia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet menambahkan, dalam persidangan uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan, kasus penyekapan, pengadilan militer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Untitled 1 8 Polisi Amankan Belasan Badut Jalanan di Palembang
Next Article Untitled 1 9 Warga Marunda Keluhkan Polusi Abu Batu Bara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?