Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.
Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.
“Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama saya berbicara dengan saksi, saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam,” ujar Lettu Chb HS.
Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”.
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS diduga terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).
