IPOL.ID – Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie segera bebas dari lapas pada bulan Maret 2022 ini. Dia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Angie juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta (Rp 10.854.000.000 kurs tahun 2012). Jumlahnya totalnya Rp 13.354.000.000.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.
Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.
Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara.
Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.