IPOL.ID – Terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Sinarmas Asset Management, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir merespons putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3).
Dalam putusan tersebut, PT Sinarmas Asset Management dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/3).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan vonis terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Sinarmas Asset Management.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022, PT Sinarmas Asset Management dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.