Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 Tahun 2016.
“Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran.
“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tambahnya.
Sedangkan Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. “Kita menunggu dari pimpinan dulu. Arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” tutup dia. (ibl/msb)
