“Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga,” tukas Mahludin.
Mahludin menambahkan, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 itu perlu diamankan oleh pemerintah. Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.
“Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan,” tegas dia.
“Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari Kejaksaan,” sambungnya.
Sebelumnya, sosialisasi terkait pemulihan aset negara itu telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Sosialisasi itu, telah berjalan dengan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan 23 warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP DKI serta Jaksel.
Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset. Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.
