IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax yang bisa membuat keonaran di tengah masyarakat, dan melakukan penodaan agama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan, Selasa (19/4).
Hakim ketua juga menyatakan, vonis Ferdinand Hutahaean dikurangi masa tahanannya selama proses hukum berlangsung.
Mantan politikus Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.