Penny mengutarakan, saat ini ada lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka yang terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.
BPOM mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu, BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar. Selain itu, mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.
Masyarakat juga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. “Pastikan kemasan berkondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” saran BPOM.