IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan. Sebelum dieksekusi, terpidana diminta hakim untuk tobat.
Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan belasan santriwati. beberapa korban di antaranya hamil hingga melahirkan.
Dalam dokumen putusan, Hakim menilai, Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman mati. Harapannya, menjadi contoh sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” kata Hakim Ketua PT Bandung, Herri Swantoro, dalam salinan putusannya.
Putusan ini lebih berat dari vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim PT Bandung merasa hukuman penjara seumur hidup tak maksimal bagi Herry Wirawan.