IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi Binomi, Indra Kenz.
“Berkas perkara tahap I tersebut diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (6/4),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/4).
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Itu guna menentukan apakah berkas perkara itu dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Jaksa P-16 juga akan memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas Sumedana.
Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.