Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp253 Miliar Dari Perkara IM2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp253 Miliar Dari Perkara IM2
Headline

Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp253 Miliar Dari Perkara IM2

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2022, 20:54
Share
2 Min Read
uang pengganti
Tim jaksa eksekutor memperlihatkan uang negara yang diselamatkan dari perkara PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 253.356.420.991. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan melalui tim jaksa eksekutor menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp253.356.420.991.

Uang itu diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991.

Selain itu, juga dari hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022 lalu.

“Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor juga memperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.

Di antaranya, berupa satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT IM2, satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT IM2; mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2 dan unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua serta piutang PT IM2 dengan total sebesar Rp77.694.237.858.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset negara, kasus im2, Kejagung, Kerugian Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article minyak goreng Jenderal Polisi Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah di Pasar
Next Article gedung telkom Layanan Cloud Telkomsigma Atasi Kompleksitas dan Tantangan Digitalisasi Industri Healthcare di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?