IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita dan menyegel satu unit kontainer berisi 1.835 minyak goreng di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/4).
“Ribuan minyak goreng tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Dijelaskannya, kontainer berisi ribuan minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya.
Kejati DKI Jakarta melalui penyidik tindak pidana khusus juga memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022. “Kedua saksi berinisial FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS,” ucap Ashari.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan penyalahgunaan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022.