Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Terkait Eddy Soeparno
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Terkait Eddy Soeparno
HeadlinePolitik

PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Terkait Eddy Soeparno

Farih
Farih Published 20 Apr 2022, 10:40
Share
3 Min Read
Eddy Soeparno Foto dok DPR
Eddy Soeparno. Foto: dok DPR
SHARE

IPOL.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi.

Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.

“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay, Rabu (20/4/2022).

Dia menyatakan, laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.

“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja,” ujarnya.

Kata dia, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” kata Saleh.

“Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.

Saleh menilai kubu Ade Armando keliru jika Eddy Soeparno tidak pas menyuarakan kegelisahan masyarakat terhadap kasus Ade.

“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru,” ungkap Saleh.

Sebagai anggota DPR RI, di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.

“Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” kata Saleh.

PAN berniat untuk melaporkan pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya atas dugaan penyebab kebencian di media sosial

“Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Saleh.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ade armando, eddy soeparno, PAN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 4 IPOL.ID  Gelar Bakti Sosial Ramadan Berbagi Bersama Yatim Dhuafa
Next Article antarafoto tersangka minyak goreng 190422 ho 4 Anggota DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Intelek Kasus Minyak Goreng

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?