IPOL.ID – Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Law Enfortcement) adalah tren kemajuan di bidang pelayanan penegakan hukum sebagai perwujudan program Presisi Kapolri di bidang penegakan hukum, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, menjelaskan, penegakan hukum konvensional secara bertahap ditiadakan diganti dengan sistem E-TLE. Sistem penegakan hukum dengan bantuan teknologi elektronic cukup efektif, baik dengan ANPR, check point maupun RFID.
“Efektivitas sistem E-TLE dapat bekerja selama 24 jam, meng-capture palanggaran cukup banyak dalam waktu yang bersamaan, terhindar dari KKN karena antara petugas dengan pelanggar tidak bertemu, buktinya lebih valid, menghindari perdebatan di lapangan,” tutur Budiyanto, Senin (4/4).
Hanya yang perlu diperhatikan, sambungnya, masalah penyiapan sumber daya manusia (SDM) untuk yang bertugas di back office. Karena tugasnya cukup berat.
Di samping melakukan analisa data pelanggar yang masuk, memverifikasi dan membuat surat konfirmasi sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK.