“Tujuan dari surat konfirmasi adalah supaya subyek hukum pelanggar yang ditulis dalam surat tilang tidak salah. Salah dalam menulis subyek hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum,” papar dia.
Menurutnya, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHAP, persyaratan formal dan material harus terpenuhi juga. Sehingga pada saat ada pelanggar yang komplain secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan formal itu antara lain meliputi bukti bahwa alat tersebut sampai dengan dikalibrasi/tera dan dibuktikan adanya sertifikat. Persyaratan material berupa bukti photo atau video yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari.
Apabila hakim memerintahkan untuk menghadirkan alat bukti. Sistem E-TLE sudah diberlakukan sejak tahun 2018 dan hampir dilaksanakan diseluruh Indonesia. “Penegakan hukum dengan sistem E-TLE disamping merupakan program Presisi Kapolri juga merupakan amanah peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (ibl)