IPOL.ID-Kisruh perusakan ekosistem lingkungan di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan patungan KBN (Kawasan Berikat Nasional) dan sebuah perusahaan swasta nasional hingga saat ini tidak menemukan penyelesaian konkret.
Tiga pihak, yaitu Kementerian Perhubungan Cq Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Marunda, Pemprov DKI Jakarta dan PT. KCN (Karya Citra Nusantara), yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggungjawab hingga timbul jatuh korban dari masyarakat, diimbau Satyo P selaku Direktur Ekskutif Oversight of the Indonesian Democratic Policy, segera berembug menyelesaikan tragedi yang terjadi.
Dengan demikian, dilanjutkannya masalah tidak semakin rumit. “Sebab berpotensi menghadapi gugatan hukum oleh masyarakat,” kata Satyo, ketika dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Kementerian Perhubungan sebagai regulator pelaksana kepelabuhanan di lokasi menempatkan seorang kepala KSOP. Sayangnya, “raja kecil” ini justru menutup mata terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal bongkar muat dan angkutan dari dan ke pelabuhan.