IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng diduga tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP), Anshar Ilo, mengapresiasi penindakan Jaksa Agung yang tegas dan cepat dalam penanganan tindak pidana dugaaan korupsi minyak goreng dengan sejumlah tersangka.
“Perbuatan para tersangka sangat merugikan seluruh masyarakat Indonesia, merekalah yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara disebakan kelangkaan minyak goreng, mematikan usaha kecil UMKM serta menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Anshar Ilo di Jakarta, Rabu (20/4).