IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019, Rabu (20/4). Dalam persidangan kali ini, pengadilan tersebut mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk terdakwa Komisaris PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
“Diperiksa sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 Triliun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/4) malam.
Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa berinisial J, RAH, AK, R, RL, SO, dan RM. Informasi diterima IPOL.ID, saksi J merujuk pada Jani Irenawati, Sekretaris Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Saat bersidang, Jani dicecar mengenai aliran dana Teddy Tjokrosaputro.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Komisaris PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Selain dijerat UU Tipikor, adik kandung Benny Tjokrosaputro itu juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.