IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restorative untuk tersangka kasus dugaan penggelapan, Muh Fajar Caronge.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pun langsung diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Jampidum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ada sejumlah alasan penuntutan terhadap tersangka bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu antara korban dengan tersangka telah sepakat untuk berdamai.
“Di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” kata Sumedana, Sabtu (16/4).
Adapun kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi pada 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.