Tersangka selaku kurir pengantar barang pada perusahaan PT SAP Express Kota Makassar ditugaskan mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima. Atas pengantaran beberapa paket tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp4.744.760.
Saat itu, ketika selesai mengantarkan seluruh paket dan memperoleh uang tersebut, tersangka harus menyetorkan uang sebesar Rp4.744.760 kepada PT SAP Express Kota Makassar. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat dia bekerja dikarenakan membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Di mana dia memiliki dua anak yang masih kecil berusia satu tahun dan tiga tahun,” papar Sumedana.
Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar akibat tidak menerima setoran sebesar Rp4.744.760.
“Namun kerugian itu kini telah diganti oleh tersangka sesuai dengan nominal kerugian uang yang dialami korban sebesar Rp4.700.000,” tutup Kapuspenkum. (ydh)